Menuju Kabupaten Bersih, Lumajang Diproyeksikan Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional

5
0

LUMAJANG | MMC.co.id

Kabupaten Lumajang berpeluang menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Program yang digagas pemerintah pusat tersebut diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan layanan persampahan sekaligus mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Peluang tersebut mengemuka saat Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, melakukan peninjauan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempeni, Kecamatan Tempeh, Sabtu (18/7/2026). Kunjungan itu turut didampingi Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud.

Dalam keterangannya, Medrilzam menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema pengelolaan sampah bagi kabupaten yang memiliki timbulan sampah di bawah 500 ton per hari. Berdasarkan hasil peninjauan awal, Kabupaten Lumajang dinilai memiliki potensi dan kesiapan yang cukup baik untuk menjadi lokasi pengembangan program tersebut.

“Kami melihat prospek pengembangan pengolahan sampah melalui LSDP ini sangat memungkinkan untuk direalisasikan. Salah satu calon lokasi yang sedang dipersiapkan adalah Kabupaten Lumajang,” ujar Medrilzam.

Menurutnya, secara umum kesiapan daerah sudah cukup memadai. Namun demikian, masih diperlukan sejumlah penyempurnaan, terutama terkait ketersediaan lahan dan akses menuju lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Ia menambahkan, apabila penetapan lokasi dilakukan pada tahun ini, maka tahapan berikutnya akan difokuskan pada penguatan regulasi, penyediaan data pendukung, penyiapan lahan, hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara pembangunan infrastruktur pengolahan sampah ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun 2028.

Infrastruktur yang akan dibangun meliputi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Melalui sistem tersebut, sekitar 240 ton sampah per hari yang selama ini belum tertangani diharapkan dapat dikelola secara optimal.

Konsep pengelolaan yang diterapkan nantinya dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, kemudian diolah di TPS 3R dan TPST. Dengan mekanisme tersebut, hanya residu yang tidak dapat dimanfaatkan lagi yang akan dibuang ke TPA.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat guna mendukung realisasi program LSDP.

“Kami siap mendukung program ini, baik dari sisi penyediaan lahan, penguatan infrastruktur pendukung, maupun peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.

Bupati menilai keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Apabila terealisasi, program LSDP tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan persampahan di Kabupaten Lumajang, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, serta membuka peluang pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

(sin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini